Lombok Tomur NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan remisi Khusus (RK) hari raya idul fitri 1443 H Tahun 2022 kepada 227 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) (Senin, 02/05).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan (Amam Saifulhaq) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB (Romi Yudianto) yang didampingi oleh Kepala Lapas Selong, pejabat Struktural dan Babinsa Kelurahan Selong. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK.II) yang pada hari itu juga dibebaskan karena sudah selesai menjalani pidana dan kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK.I). Dalam sambutannya beliau menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. dalam acara pemberian remisi khusus hari raya idul fitri Tahun 2022.
Dikonfirmasi tim Humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal menyampaikan pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Negara bagi WBP yang berkelakuan baik dan sudah mengikuti program pembinaan dengan Predikat Baik melalui mekanisme Sistem penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) yang diusulkan secar online melalui system Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya (GRATIS) dengan rincian :
Pidana Umum (Pidum) 138 orang. Natkotika 89 orang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nihil karena belum memenuhi persyaratan administratif (Belum lunas membayar denda dan uang pengganti).
Baca juga:
Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB
|
Adapun besaran Pengurangan Yang diperoleh sebesar 15 hari - 2 bulan.
Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, mari kita merubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendatakan pengurangan yang lebih besar "ungkapnya".(Adb)